TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mengakui berkas penyidikan kasus yang menjeratnya hampir lengkap atau P21.
"Hampir menurut penyidik (P21), kalau kemarin kan 20 setengah, sekarang P20 tiga perempatlah kira-kira," kata Anas usai menjalani pemeriksaan KPK di kantor KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Anas mengisyaratkan pasrah atas hampir lengkapnya berkas penyidikan kasus yang menjeratnya. Pasalnya dengan begitu, tersangka gratifikasi Hambalang itu dipastikan akan duduk di kursi terdakwa alias menjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Nanti awal minggu depan, mudah-mudahan selesai P21 nya," ujarnya.
Anas pun menyatakan siap menjalani persidangan. Namun dia masih enggan memberikan penjelasan lebih rinci
"Kan belum sidangnya, justru kalau sidang kan bagus dong, sidang itu kesempatan untuk mempertandingkan kebenaran, jadi bagus yang ditunggu sprti itu, yang diharapkan yang penting itu sidangnya betul-betul sidang," kata Anas.
Anas sendiri diperiksa KPK dalam kaitan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga telah menyeretnya sebagai tersangka. Dia membantah, dalam pemeriksaannya kali ini, KPK mengkonfrontirnya dengan istri terpidana kasus suap Wisma Atlet, M.Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Mengingat, Neneng juga dipanggil KPK dalam kapasitas saksi untuk dugaan TPPU Anas.
"Engga, gak ada informasi dari siapa itu, ah itu bohong keliatannya, gak boleh pertanyaan bohong begitu dong," kata Anas.