News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Narkotika

BNN Musnahkan 15 Kg Sabu dari 7 Kasus

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk yang kesebelas kalinya di tahun 2014, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dari 7 (tujuh) kasus tindak pidana Narkotika.

Dari 15.786,51 gram sabu yang disita, BNN menyisihkan 621,22 gram sabu guna keperluan laboratorium dan keperluan IPTEK, sehingga sabu yang dimusnahkan pada hari ini berjumlah 15.165,29 gram.

Kasus pertama diungkap BNN pada tanggal 6 April 2014, di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pada saat itu petugas BNN mengamankan seorang perempuan berinisial FH karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 801 gram yang dikemas dalam 8 (delapan) bungkus plastik klip bening dan disimpan dalam tas warna kuning.

Dari pengakuannya, tas tersebut ia peroleh dari sepasang suami istri yang dalam kesehariannya mengelola warung nasi, yaitu SP al JH dan HJ. Pasutri ini selanjutnya diamankan petugas di rumahnya yang terletak di Jl. Metland Jalan Virus Raya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Di rumah tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi 100,7 gram sabu.

Berdasarkan keterangan FH, diketahui bahwa Pasutri ini diperintahkan oleh seorang pria berkewarganegaraan Nigeria, yaitu UKE yang juga merupakan mantan suami FH. UKE selanjutnya diamankan petugas di Perumahan Mutiara Gading Timur, Bekasi, Jawa Barat.

"Dari pengakuan UKE, diketahui bahwa sabu tersebut adalah milik CH yang berada di Nigeria. Sabu ini selanjutnya akan diserahkan kepada LN dan N als K yang telah diamankan oleh petugas BNN pada tanggal 7 April 2014, di halaman parkir sebuah minimarket di kawasan Dewi Sartika, Jakarta Timur, sesaat setelah menerima paket sabu tersebut," kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto, Selasa (6/5/2014).

Menurutnya, SP al JH dan istrinya juga mengaku dikendalikan oleh seorang wanita paruh baya berinisial IN. Petugas langsung memburu IN dan berhasil menangkapnya di Surabaya.

Kasus kedua diungkap BNN di Pasar Natar, Kalianda, Lampung Selatan. Dari kasus ini petugas mengamankan 2 (dua) orang tersangka, yaitu TM dan BH. Tersangka TM mengambil 1.000 gram sabu dari Medan untuk selanjutnya diserahkan kepada BH di Lampung, atas perintah seorang pria berinisial JU (DPO) yang ia kenal saat menjalani masa hukumannya di Lapas akibat kasus penyelundupan 300 Kg ganja pada tahun 2006 silam.

"TM membawa sabu tersebut dari Medan dengan menggunakan travel menuju Pekanbaru dan melanjutkan perjalanan dari Pekanbaru menuju Lampung dengan menumpang Truk Fuso," kata Sumirat.

Kasus ketiga merupakan kasus yang melibatkan mantan anggota DPRD Tembilahan, Riau, periode 2004 - 2009, berinisial Her. Dari kasus ini petugas menyita barang bukti berupa 101,5 gram sabu bersama 2 (dua) tersangka lainnya, yaitu Sup dan Nur.

Kasus keempat diungkap petugas BNN di kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Dari kasus ini petugas mengamankan seorang pria berinisial Ir al Do karena tertangkap tangan membawa 5.670,1 gram sabu yang disembunyikan di sebuah ember yang dibungkus karung berwarna putih.

Sabu tersebut dibawa oleh Ir al Do dari Nunukan ke Pare-Pare dengan menggunakan Kapal Quen Soya dan rencananya akan diserahkan kepada seorang laki-laki, yang saat dilakukan controlled delivery oleh petugas tidak berhasil ditemukan keberadaannya.

Kasus kelima berhasil diungkap BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai. Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 3.834,4 gram sabu yang dikemas dalam bungkus susu. Dari kasus ini, petugas mengamankan 4 (empat) orang tersangka, yaitu Waf, Ben, Nas, dan Sud.

Tersangka Nas dan Sud diamankan diamankan petugas pada tanggal 13 April 2014, di dalam sebuah kapal veri Dumai Line yang saat itu sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, sedangkan Waf dan Ben diamankan petugas di parkiran mobil sebuah supermarket yang berada di Jl. H.R. Subrantas, Pekanbaru, Riau.

Pengungkapan kasus keenam berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi Narkoba di daerah Kediri. Dari kasus ini, petugas menyita 3.062,39 gram sabu dan 4 (empat) orang tersangka, yaitu Sa, Ta, He, dan Za. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Surabaya dan selanjutnya akan diantarkan ke Kalimantan Timur.

Kasus ketujuh melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial Al. Ia diamankan petugas BNN pada tanggal 16 April 2014 di halaman parkir sebuah minimarket di bilangan Kalideres, Jakarta Barat, saat berada di dalam sebuah mobil yang sedang menunggu supir berinisial Kun yang diperintahkan oleh Al untuk menaruh 101,04 gram sabu di tempat sampah toilet minimarket tersebut.

Petugas kemudian menggeledah mobil yang digunakan tersangka dan rumah tersangka yang berada di Perum Residence, Kali Deres, Jakarta Barat, dan menemukan barang bukti sabu lainnya, sehingga jumlah barang bukti yang disita dari kasus ini adalah sebanyak 1.216,42 gram.

Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini