Kasus ketujuh melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial Al. Ia diamankan petugas BNN pada tanggal 16 April 2014 di halaman parkir sebuah minimarket di bilangan Kalideres, Jakarta Barat, saat berada di dalam sebuah mobil yang sedang menunggu supir berinisial Kun yang diperintahkan oleh Al untuk menaruh 101,04 gram sabu di tempat sampah toilet minimarket tersebut.
Petugas kemudian menggeledah mobil yang digunakan tersangka dan rumah tersangka yang berada di Perum Residence, Kali Deres, Jakarta Barat, dan menemukan barang bukti sabu lainnya, sehingga jumlah barang bukti yang disita dari kasus ini adalah sebanyak 1.216,42 gram.
Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Baca tanpa iklan