TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menyebut pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dana haji dari tahun 2004-2012, adalah fitnah.
Menurutnya pernyataan adanya penyimpangan dana sebesar Rp 230 miliar itu tidaklah benar.
"Fitnah. Itu finah, fitnah," kata Suryadharma Ali dikonfirmasi wartawan usai memberikan keterangan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/5/2014) malam.
Sementara, hari ini memang Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diperiksa terkait penyelidikan kasus penyelenggaran haji tahun 2012-2013.
Penyelidikan poyek haji yang dilakukan KPK berfokus pada tiga hal. Pertama, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kedua, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Ketiga, fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Terkait penyelidikan proyek haji ini juga, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak. Mereka yang sudah diminta keterangannya, antara lain adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu, anggota DPR Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar, serta sejumlah pegawai Kementerian Agama.
Anggito setelah memberikan keterangan, beberapa waktu lalu, mengakui ada masalah dalam operasional pengadaan akomodasi haji. Dia mengaku ditanya seputar prosedur dan regulasi yang berkaitan dengan pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi calon haji.
Terkait penyelidikan haji ini, KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga menemukan dugaan ada anggota DPR yang ikut ”bermain” dalam bisnis penyelenggaraan haji. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas tidak membantah jika dugaan tersebut dan menyebutnya sebagai salah satu sorotan KPK dalam penanganan kasus ini.