TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Bupati Bogor Rachmat Yasin dan kepala Dinas Kabupaten Bogor. KPK menangkap Rachmat Yasin terkait kasus suap izin RUTR, rancangan tata ruang, di Bopunjur Bogor, Puncak dan Cianjur bukan alih fungsi lahan di Sentul seperti dikabarkan sebelumnya.
"Memang benar tadi dilakukan tangkap tangan diamankan sejumlah pihak. Ada beberapa tempat. FXY Swasta, MZ Kepala Dinas Kabupaten Bogor, juga diamankan RY Bupati Bogor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2014) malam.
FXY dan MZ diamankan dari sebuah Restoran di Sentul pada pukul 16.15 WIB. Sementara RY dimankan di Perumahan Yasmin sekitar pukul 19.00 WIB.
Johan menjelaskan, penyidik KPK juga mengamankan seorang sopir dan ajudan. Mereka diamankan terkait dugaan .
Kini mereka masih berstatus saksi. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menyimpulkan apakah telah terjadi tindakan pidana korupsi atau tidak.
"Bersabar, besok akan disampaikan mengenai hasil KPK," kata Johan.