TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firman Wijaya, kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, berharap 20 kemeja batik kliennya yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/5/2014) malam, bisa menjadi bukti keramat.
"Demi hukum, kami harus dengan berat hati melepas kemaja batik tersebut," katanya setelah penyidik KPK meninggalkan kediaman Anas di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kepada wartawan, Firman berharap KPK dapat memanggil Hinca Panjaitan dan Ignatius Mulyono. Dua nama tadi disebutnya ada dalam berkas susunan panitia kongres Partai Demokrat yang telah dibawa penyidik KPK.
Ia juga ingin KPK memeriksa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Bhaskoro Yudhoyono (Ibas) "Bukankah kita semua harus menghormati hukum," tuturnya.
Melepas kemeja batik Anas untuk disita KPK, ujarnya, merupakan bentuk penghormatan kliennya kepada hukum. Ini merupakan sindiran kepada SBY dan Ibas yang menurutnya tidak menghargai proses hukum.
Sekitar pukul 22.15 WIB tadi 15 penyidik KPK meninggalkan kediaman Anas yang juga telah disita KPK. Mereka membawa satu kardus dan satu bungkus plastik besar. Selain itu, 20 kemeja batik Anas juga dibawa.
Ketika dikonfirmasi perihal asal-usul batik itu, Firman mengaku tidak tahu. "Mudah-mudahan penyitaan baju batik ini menjadi sejarah dan menjadi bukti keramat," katanya.(Abraham Utama)