TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum membantah pernah menerima uang fee proyek Hambalang sebesar Rp 2,2 miliar dari Teuku Bagus Mokhamad Noor.
Bantahan itu disampaikan Anas ketika dikonfrontasi majelis hakim sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap Teuku Bagus.
"Saya tidak pernah tahu, tidak pernah meminta kepada terdakwa atau yang lain. Saya juga tidak menerima uang apapun terkait hambalang," kata Anas bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014) sore.
Anas juga membantah menerima uang tersebut melalui Munadi Herlambang, saat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres PD di Bandung tahun 2010.
"Saya tidak pernah berhubungan dengan munadi dalam konteks dimaksud," kata Anas.
Dikonfrontasi Hakim, Anas Bantah Terima Fee Hambalang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger