News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Dikonfrontasi Hakim, Anas Bantah Terima Fee Hambalang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Parta Demokrat Anas Urbaningrum bersama pengacaranya Adnan Buyung Nasution sebelum dipriksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hambalang di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014). KPK memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan anaknya, Edhie Baskoro Yudhoyono untuk menjadi saksi anas dalam kaitan dengan kasus korupsi Hambalang. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum membantah pernah menerima uang fee proyek Hambalang sebesar Rp 2,2 miliar dari Teuku Bagus Mokhamad Noor.

Bantahan itu disampaikan Anas ketika dikonfrontasi majelis hakim sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap Teuku Bagus.

"Saya tidak pernah tahu, tidak pernah meminta kepada terdakwa atau yang lain. Saya juga tidak menerima uang apapun terkait hambalang," kata Anas bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014) sore.

Anas juga membantah menerima uang tersebut melalui Munadi Herlambang, saat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres PD di Bandung tahun 2010.

"Saya tidak pernah berhubungan dengan munadi dalam konteks dimaksud," kata Anas.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini