TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi, untuk tiga orang saksi penyidikan kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Ketiga orang saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri itu adalah Teteng Rosita, Robin Zulkarnain dan Heru Tandaputra.
"Pencegahan dilakukan sejak 13 Mei 2014 sampai 6 bulan kedepan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (14/5/2014).
Menurut Johan, pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, ketiganya tidak sedang berada di luar negeri. "Mereka pihak swasta," kata Johan.
Terkait kasus ini, diketahui KPK telah menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta perantara PT Bukit Jonggol Asri, Francis Xaverius Yohan Yap, sebagai tersangka.