TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum mengkritik pedas baru diumumkannya penetapan putra Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan, Riefan Avrian sebagai tersangka korupsi di proyek pengadaan dan pemasangan Videotron.
Pengacara Anas, Handika Honggo Wongso menilai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telat menjerat Riefan. "Telat itu harusnya dari kemarin. Orang kata penyidik Kejati bukti sudah komplit," kata Handika di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Menurut Handika, kasus Videotron seharusnya turut menjerat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Syarief Hasan.
"Harusnya bapaknya, anaknya, iparnya kena. Kalau anak dan ipar kena, perlu dipertanyakan juga bapaknya. Masa bapaknya tidak kena," kata Handika menegaskan. Untuk di ketahui, Syarif Hasan merupakan Menteri Koperasi dan UKM, dimana kementeriannya yang memiliki hajat proyek Videotron.
Handika menduga ada tekanan politik di balik molornya pengusutan kasus Videotron. "Penyidik telat karena takut dan jadi telat," kata Handika.
Handika menambahkan Syarief Hasan harusnya mundur dari jabatan Ketua Harian Partai Demokrat. Namun, kata dia, suami artis Inggrid Kansil itu kemungkinan besar akan tetap bertahan sebagai Ketua Harian Demokrat.
"Syarief kalau punya integritas mundur. Malu dia sebagai orang kepercayaan SBY, dia kan ngaku gak kompromi dengan KKN. Tapi kalau liat mukanya gak punya malu jadi tidak mungkin mundur," kata Handika.