News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Haji

PPP: Bantuan Hukum Diberikan Tergantung SDA

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama, Suryadharma Ali (tengah) berjalan meninggalkan kantornya di Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menawarkan bantuan hukum terkait ditetapkannya Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.

"PPP tentunya sebagai organisasi mempunyai struktur partai dan kami memiliki lembaga hukum, tentunya akan kami tawarkan kepada pak SDA," ujar Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani di Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Namun, Yani mengatakan digunakan atau tidaknya bantuan hukum yang ditawarkan oleh bagian dari struktur partai diserahkan kepada SDA.

"Tergantung pak SDA, namun sepertinya tidak akan menerima, karena pak SDA adalah sosok yang selalu memisahkan mana posisi dia sebagai menteri agama dan mana posisi dia sebagai ketua umum partai," ujar Yani.

Yani mengatakan, meski diyakini tidak menerima, PPP tetap menyiapkan bantuan hukum. Sebab, hal tersebut sudah ada dalam aturan partai.

"Bantuan hukum tetap disiapkan, PPP ini bantuan hukum permanenya ada puluhan orang, ada 30 hingga 40 an yang terstruktur, berpengalaman dan sebagian berasal dari LBH," ujar Yani.

Sebelumnya, pada Kamis malam, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali yang menjabat sebagai Menteri Agama ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji.(Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini