TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman sadapan percakapan antara mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban dan terdakwa kasus korupsi proyek SKRT, Anggoro Widjojo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2014) malam.
Dalam rekaman dengan nomor telepon 0812***119 itu terungkap adanya permintaan uang sebesar USD 10 ribu dari MS Kaban ke Anggoro Widjojo. Bahkan dengan jelas, MS Kaban meminta uang tersebut untuk suatu kepentingan yang mendesak.
Berikut isi rekaman tertanggal 12 Februari 2008 itu, yang ditranskip oleh tim penyidik dan Jaksa KPK:
Kaban : Haloo, Anggoro dimana?Ini agak emergensi sedikit, bisa bantu kirim 10.000 sekarang ya
Anggoro : Oke pak.
Kaban : Nanti dibungkus kecil saja..
Anggoro : dikirim kemana?
Kaban : Dikirim ke rumah, kalau bisa jam2 8 ya.
Anggoro : Nanti saya kabarin bapak
Usai mendengarkan rekaman, Jaksa Riyono langsung mencecar MS Kaban yang duduk di kursi saksi. Jaksa menanyakan apakah mengenal dengan suara dalam rekaman.
"Saya tak pernah komunikasi dengan terdakwa. Tapi, nomor 0812***119 itu punya saya," jawab Kaban.
Menguatkan bantahannya, Kaban lalu mengatakan bahwa selama menjabat sebagai Menhut, Kementerian yang dipimpinnya tidak pernah mengalami masalah apalagi disebutkan emergency seperti yang diperdengarkan dalam sadapan.
"Ibu majelis saya sudah berapa kali dengar itu di penyidikan dan terdengar ada kata emergency. Selama saya jadi menteri tak pernah ada masalah emergency," kata Kaban kepada majelis hakim.
Dia juga berdalih, selama menjadi Menhut, ponselnya lebih sering dititipkan ke ajudan atau bagian tata usaha.
"Selama saya jadi Menteri, saya bilang ke ajudan saya kalau wakil presiden dan presiden telepon baru kasih ke saya. Selama saya di kantor atau rumah dinas saya selalu kasih ke ajudan dan tata usaha," kata MS Kaban.
Mendengar sergahan MS Kaban, Jaksa menekankan bahwa pihaknya memiliki bukti lain.
"Itu hak sodara kalau tidak mau mengakui itu. Tapi yang jelas kami punya bukti lain," tegas Jaksa. Namun MS Kaban terlihat hanya terdiam. Jaksa langsung melanjutkan pertanyaan yang lain.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan terdakwa Anggoro Widjojo memberikan suap yang diminta MS Kaban sebanyak lima kali.
Dari lima kali permintaan itu, beberapa di antaranya diberikan Anggoro melalui sopir MS Kaban, Muhammad Yusuf.