Mendengar sergahan MS Kaban, Jaksa menekankan bahwa pihaknya memiliki bukti lain.
"Itu hak sodara kalau tidak mau mengakui itu. Tapi yang jelas kami punya bukti lain," tegas Jaksa. Namun MS Kaban terlihat hanya terdiam. Jaksa langsung melanjutkan pertanyaan yang lain.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan terdakwa Anggoro Widjojo memberikan suap yang diminta MS Kaban sebanyak lima kali.
Dari lima kali permintaan itu, beberapa di antaranya diberikan Anggoro melalui sopir MS Kaban, Muhammad Yusuf.
Baca tanpa iklan