TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarnya akta pendirian PT Imaji Media diurus melalui biro jasa atas nama Berlin Sirait. Sehingga sang notaris tidak bertemu Direktur dan Komisaris PT Imaji Media pada saat pembuatan dokumen tersebut.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa akta pendirian PT Imaji Media dikeluarkan notaris Jhoni Sianturi.
Jhoni dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/6/2014) menjelaskan bahwa tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT) harus melampirkan syarat-syarat seperti foto kopi KTP, nama perusahaan, modal, pembagian modal, dan kepengurusan perusahaan.
"Saya yang menerbitkan akta PT Imaji Media," ujar Jhoni menjawab pertanyaan hakim.
Dikatakannya bahwa dalam akta yang dibuatnya, PT Imaji Media nama pendirinya Hendra Saputra dan Ahmad Kamaludin. Hendra tercatat sebagai direktur dan Kamaludin sebagai komisaris.
Pembuatan akta tersebut dikerjakan karyawan freelance kantor notaris Jhoni Sianturi yang juga bertindak sebagai pegawai biro jasa.
Dalam pembuatan akta pendirian yang menjelaskan Hendra dan Kamaludin memiliki saham masing-masing 25 ribu lembar dengan nilai masing-masing Rp2,5 miliar sampai keluarnya akta pendirian perusahaan, Jhoni tidak pernah bertemu kedua karyawan perusahaan milik anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avran.
Begitu juga pada saat pengeluaran akta PT Imaji Media yang kedua untuk mengubah kepemilikan modal masing-masing Hendra dan Kamaludin memililik 75 ribu saham dengan nilai masing-masing Rp7,5 miliar sehingga totalnya Rp15 miliar.
Akta tersebut ditandatangani di Kantor PT Rifuel yang terletak di Fatmawati. "Saya tidak pernah ketemu keduanya (Hendra dan Kamaludin)," ucapnya.
Pembuatan akta tersebut dengan menggunakan KTP Hendra dan Ahmad. Bahkan Jhoni pun mengakui mengubah status pekerjaan Hendra dari buruh menjadi swasta.
Pengubahan tersebut tidak jelas alasannya. Dikatakan Jhoni kemungkinan hanya copy paste saja. "Human error," ujarnya.
Jhoni sempat mendengar dari Berlin bahwa PT Imaji Media ada kaitannya dengan anak Syarief Hasan. Tetapi ia tidak percaya kepada Berlin.
"Saya pernah diberi tahu ini ada hubungan dengan anak menteri. Berlin yang bilang. Saya tidak percaya saat itu masa biro jasa urus anak menteri," ujarnya.
Hakim meminta penjelasan kenapa Jhoni tidak percaya, tetap Jhoni tidak menjelaskannya. "Ya nggak percaya lah," timpal Jhoni.
Seluruh biaya pengurusan akta PT Imaji tersebut dibayar Berlin Sirait. Memang Berlin sering memberikan pekerjaan kepada Jhoni sehingga sudah percaya.
Berlin sering menggunakan jasa Jhoni untuk mengurus akta-akta perusahaan, hampir ada 10 kali Berlin memberikan pekerjaan pada Jhoni termasuk PT Refuel milik anak sang menteri. Berlin sendiri pun kapasitasnya bukan sebagai notaris.
Nama Berlin muncul dan minta hakim untuk dihadirkan dalam pengadilan sebagai saksi. Tetapi, Berlin dengan tulisan tangannya menjelaskan dirinya tidak bisa mengikuti pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena sakit.
Ia mengalami kecelakaan tertabrak metromini sehingga harus menjalani perawatan. "Berlin saat ini sedang sakit karena ditabrak metromini," ucap Jhoni.
Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan berlin bila sudah sembuh, meski harus menggunakan kursi roda.
Saksi lainnya Ahmad Kamaludin pun menjelaskan bahwa sebelum keluar akta pendirian, Riefan meminjam KTP Kamaludin yang saat itu bekerja sebagai admin di PT Refuel. Begitu juga KTP Hendra dipinjam Riefan.
Setelah KTP Kamaludin dan Hendra dipinjam, kemudian datang seseorang ke kantor. Dia lah yang bernama Berlin Sirait. "Saat itu (alasan Riefan) pinjam (KTP). Tidak bilang untuk apa," ungkapnya.
Satu bulan setelah KTP kedua karyawan PT Refuel dipinjam Riefan, Berlin pun datang sambil membawa sebuah amplop. Berlin saat ini berkata kepada Kamaludin akan menemui Sarah.
"Kemudian Bu Sarah panggil saya. Saat itu tidak bareng dengan Hendra. Saya dipanggil disuruh tanda tangan," ujarnya.
Ia tidak tahu apa yang sudah ditandatangannya. Kemudian Sarah memberi tahu Kamaludin bahwa yang ditandatangannya draf akte pendirian PT Imaji Media.
"Awalnya saya nggak tahu. Tahu setelah akte pendirian sudah jadi," ungkapnya.