News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Biak Numfor Ditangkap KPK

KPK Masih Rahasiakan Hasil Penggeledahan di Kantor Kementerian PDT

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa membuka penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Termasuk penggeledahan di ruangan Menteri PDT Helmy Faishal Zaini.

"Belum bisa buka, kasihan penyidik saya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Ia mengatakan hingga kini proses penggeledahan terus berlangsung. Bambang mengaku dirinya tidak ingin mengganggu jalannya proses tersebut.

"Itu sebabnya nanti akan ada pengumuman resmi dari juru bicara. Karena KPK punya waktu 24 jam untuk nanti menetapkan seseorang," imbuhnya.

KPK diketahui telah mengamankan enam orang terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Biak, Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk. Namun, Bambang belum dapat berkomentar mengenai keterlibatan oknum di Kementerian PDT.

"Oh itu terlalu menyimpulkan. Saya belum tau, wong saya pagi-pagi udah kesini, malem-malem diperiksa," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak aktif melakukan penyegelan beberapa ruangan di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Penyegelan tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Biak, Papua, Yesaya Sombuk.

"Penyidik juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di kementerian PDT di jalan Abdul Muis," kata Jubir KPK Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Johan menjelaskan, ruangan yang disegel oleh tim KPK yakni ruangan  di Deputi I Kemeterian PDT, ruang di lantai empat,  lantai dua dan beberapa ruangan lainnya.

Untuk diketahui, malam tadi, Satgas KPK dikabarkan berhasil menangkap Bupati Biak Yesaya Sombuk (YS) di sebuah hotel, Jalan Kramat Raya No81, Jakarta Pusat. Dia digelandang ke KPK sekitar pukul 22.30 WIB, bersama dua orang lainnya karena diduga melakukan praktek penyuapan.

Informasi diperoleh wartawan, Selasa (17/6/2014) dini hari, penangkapan tersebut diduga terkait dengan dana bantuan pembangunan daerah tertinggal (PDT) di Kabupaten Biak Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini