TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta segera menindak pelaku penyebaran surat berbau kampanye untuk guru di seluruh Indonesia.
Pembiaran terhadap upaya sistematis itu untuk melakukan kampanye di institusi pendidikan, dikhawatirkan membuat lingkungan sekolah terganggu.
Hal itu disampaikan Presidium Seknas Jokowi, Muhammad Yamin, Minggu (29/6/2014). "Surat yang dikirimkan ke instansi pendidikan untuk guru-guru yang mengajar di sekolahan bersangkutan bentuk pelanggaran pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) yang harus dikenai sanksi," tegas Yamin.
Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki pengiriman surat itu. Pasalnya, diduga ditemukan sejumlah uang pada surat yang dikirimkan atas nama Prabowo Subianto tersebut.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, katanya lagi, juga patut mengusut kemungkinan keterlibatan perusahaan negara -PT Pos Indonesia- dalam operasi penyebarluasan surat.
Apalagi, pengirimannya dilakukan melalui kantor pos tanpa perangko. "Tidak seharusnya perusahaan negara membantu memenangkan calon presiden (capres) tertentu. Kami juga mencurigai adanya keterlibatan pejabat di Kementrian Pendidikan yang terlibat dalam kasus ini mengingat pihak pengirim bisa mendapatkan data lengkap nama guru dan pegawai sekolah," pungkasnya. (Rahmat Hidayat)
Surat Edaran Berbau Kampanye Prabowo pada Para Guru, Kapan Bawaslu Bertindak?
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Agung Budi Santoso
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger