Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia, menuntut agar KPU dan Bawaslu segera melakukan investigasi.
Hal itu dilakukan atas apa yang terjadi di TPS yang berada di Victoria Park, Hongkong, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai kejadian tersebut.
Dekrit rakyat pun menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hongkong gagal dalam menyelanggarakan Pemilihan Presiden 2014. Pasalnya terdapat ratusan WNI di Hongkong yang tidak bisa menyuarakan hak pilih pada hari Minggu (6/7/2014) di Victoria Park, Hongkong.
"Kami mendesak kepada Penyelenggara pemilu agar membentuk tim Investigasi dan menjelaskan secara jujur serta bertanggung jawab terhadap insiden yang terjadi di Hongkong," ujar Koordinator Institute Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Senin (7/7/2014) malam.
Menurutnya, penyataan dari Ketua Bawaslu, Muhammad dirasa tidak konsisten saat di konfirmasi mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi di TPS yang berlokasi di Victoria Park, Hongkong. Misalnya pada keterangan awal, Muhammad menyatakan proses pemungutan berlajan dengan baik.
Chalid Menambahkan, kemudian ia menyesalkan kericuhan yang terjadi di Hongkong. Lalu beberapa waktu yang lalu, Ia pun menyebutkan kejadian tersebut dilakukan oleh oknum WNI yang telah mencoblos.
Selain itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengatakan kalau investigasi itu penting untuk menjawab berbagai persoalan yang terjadi di Hongkong, termasuk adanya dugaan salah satu komisioner KPU yang tidak netral.
Tidak hanya Chalid dan Ray, Tuntutan itu juga disampaikan Koordinator Kontras Haris Azhar, Peneliti Inded Arif Susanto, dan Ketua Institute of Ecosoc Rights Sri Palupi. Kelima aktivis yang tergabung dalam Dekrit Rakyat tersebut berharap agar KPU dan Bawaslu segera menyelesaikan masalah tersebut dan memberikan Pemilihan susulan bagi WNI yang belum sempat menggunakan Hak Pilihnya.