TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan bahwa penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tak dapat dihalangi oleh aturan-aturan yang baru.
Termasuk dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh dihalangi oleh aturan-aturan yang baru dibuat termasuk produk MD3," kata Abraham kepada wartawa, Kamis (10/7/2014).
Dalam Undang-undang MD3 yang disahkan pada tanggal 8 Juli 2014 disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR harus dengan seizin presiden.
Khususnya berkaitan dengan pidana khusus seperti korupsi.
Menurut Abraham, apabila UU MD3 memuat aturan mengenai itu, berarti DPR dan Pemerintah tidak punya keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh. Padahal korupsi di Indonesia, lanjut dia, sudah sangat masif.
"Sehingga diperlukan tindakan yang progresif bukan justru membuat aturan yang melemahkan pemberantasan korupsi," kata Abraham.
Abraham menegaskan, pihaknya tak akan tunduk pada UU MD3 tersebut. Karena itu, lanjut dia, KPK tidak memerlukan izin dari presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR.
"UU Tipikor dan KPK tetap lex specialis (khusus), sehingga pemeriksaan anggota DPR tidak perlu izin presiden," imbuhnya.