TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan pemberian keterangan yang tidak benar di persidangan, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (10/7/2014).
Mereka ditahan usai diperiksa penyidik hampir delapan jam sebagai tersangka.
"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis sore.
Pasangan suami istri itu ditahan di dua tempat terpisah.
Romi ditahan di Rumah Tanahan KPK yang berada POMDAM Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Sedangkan Masyito ditahan di rumah tahanan di Rutan KPK yang berada di basement gedung tersebut.
"Saya kira tidak ada langkah apapun. Semua akan taat hukum. Saya serahkan semuanya," kata Romi saat keluar KPK , Kamis petang. Ia keluar sekitar pukul 17.50 WIB.
Sekitar empat menit kemudian Masyito, tapi dia tak berkomentar apapun.