News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Menkumham Akui Nazaruddin Rutin Rapat di Penjara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Andi didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin mengakui bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin rutin menggelar rapat dengan anak buahnya dari balik penjara.

Sebab suami Neneng Sri Wahyuni itu, kata Amir, juga mengakuinya.

Kendati demikian, Amir mengklaim rapat-rapat itu dilakukan sebelum dipidahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Dulu sebelum dia di Sukamiskin betul, sudah diakui sendiri, kalau di Sukamiskin tidak ada, saya pastikan tidak ada," kata Amir di kantornya, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Nazaruddin sebelumnya dikabarkan memiliki akses mengendalikan bisnisnya dari balik jeruji besi. Pengendalian bisnis dilakukan Nazaruddin dengan rutin menggelar rapat setiap minggunya di dalam penjara.

Hal itu mengemuka saat Mantan Manajer Marketing PT Anugerah Nusantara, Clara Maureen bersaksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/7/2014).

Clara mengungkapkan bahwa Nazaruddin kerap menggelar rapat dengan bawahannya mulai dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rutan Cipinang, hingga Lapas Sukamiskin, Bandung.

KPK prihatin jika hal tersebut benar-benar terjadi. Keprihatinan itu mengemuka lantaran Lapas 'khusus koruptor' itu sebelumnya sudah digembar-gemborkan mendapat pengawasan yang ketat.

"Jika itu memang terjadi kami prihatin, Karena sebelum ya sudah digembar-gemborkan di Sukamiskin ketat pengawasannya. Sehingga ini perlu ada keprihatinan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (7/7/2014).

Kendati demikian, KPK, kata Johan, tidak memiliki kewenangan mengusut hal tersebut. Sebab, kewenangan atas pengawasan lapas tersebut berada ditangan Kemenkumham.

Akan tetapi, hal tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan KPK lantaran Nazaruddin masih berstatus tersangka kasus dugaan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia. Sehingga, lanjut Johan, nanti pimpinan KPK yang memutuskan apa sikap lembaganya menindaklanjuti peristiwa itu.

"Nanti akan dicek lebih dahulu (kebenarannya), apakah ada indikasi mempengaruhi (penyidiakan) atau tidak. Jika ya, kami tentu bisa berkoordinasi dengan pihak Kemenkumham," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini