TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peluang itu berdasarkan pengembangan kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menjerat mantan Ketua Komisi VII itu sebagai tersangka.
"Kalau di dalam pengembangannya ada dua alat bukti yang cukup tentu bisa. Tapi sampai hari ini belum ada," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
KPK sendiri memastikan terus mengembangkan kasus yang menjerat Sutan. Termasuk menelisik pendapatan Sutan. Salah satu cara dengan meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti pada hari ini.
Johan tak menampik penyidik KPK mendalami hal itu dari Sekjen DPR.
"Saya kira mungkin bisa juga. Intinya bahwa LHA dari PPATK, kemudian aset tracing itu menjadi hal yang tidak terlepaskan dari penyidikan KPK, atau ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana temuan tim di lapangan mengenai aset tracing, itu juga berpengaruh," kata Johan.
Pemeriksaan Sekjen DPR, lanjut Johan, juga terkait Sutan yang kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"Beberapa pertanyaan yang disampaikan tentu berkaitan dengan tugas yang bersangkutan sebagai Sekjen DPR, berkaitan dengan posisi SB sebagai anggota DPR," ujarnya.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
Bila dalam perjalanan proses penyidikan itu KPK menemukan dua alat bukti, bukan tidak mungkin Sutan akan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.
"Menjadi masuk akal, wajar, kalau Sekjen DPR ditanya penghasilan resmi anggota DPR. Kalau ada bukti-bukti yang mengarah ke TPPU, tentu KPK bisa mengembangkan ke TPPU, tapi sejauh ini belum ada. Untuk jadi tersangka TPPU itu harus memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan pasal-pasal di TPPU," imbuhnya.