News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi PLTA

KPK Tetapkan Mantan Gubernur Papua jadi Tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Johan Budi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka. Penyidik menemukan bukti yang cukup atas korupsi yang dilakukan Barnabas terkait proyek detailing engenering designe PLTA di Sungai Membrano, Papua.

"Setelah melakukan ekpose (gelar perkara) KPK menetapkan BS sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Menurut Johan, Barnabas Suebu dijerat penyidik dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Barnabas, dalam perkara sama, KPK juga menjerat Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, JJK dan LD selaku Direktur Utama PT. KPIJ.

"Proyek sendiri sebesar Rp 56 miliar. Sementara kerugian negara sekitar Rp 36 miliar," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini