TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka. Penyidik menemukan bukti yang cukup atas korupsi yang dilakukan Barnabas terkait proyek detailing engenering designe PLTA di Sungai Membrano, Papua.
"Setelah melakukan ekpose (gelar perkara) KPK menetapkan BS sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Menurut Johan, Barnabas Suebu dijerat penyidik dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Barnabas, dalam perkara sama, KPK juga menjerat Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, JJK dan LD selaku Direktur Utama PT. KPIJ.
"Proyek sendiri sebesar Rp 56 miliar. Sementara kerugian negara sekitar Rp 36 miliar," kata Johan.