News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 16 Agustus Pecandu Narkoba Tidak Lagi Dipenjara

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013). Anang Iskandar ke KPK untuk menyerahkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya selaku salah satu calon Kapolri pengganti Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan bersama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial serta Kementerian Kesehatan yang mengatur mengenai kewajiban merehabilitasi para pecandu dan penyalahgunaan narkoba, mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.

Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan, nantinya seluruh para penyalahguna narkoba yang tertangkap akan langsung menjalani rehabilitasi. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah memberikan sosialisasi kepada seluruh pihak tersebut. Menurutnya, tujuan pecandu narkotika harus direhabilitasi ialah mengurangi pengguna narkotika di Indonesia.

"Penanganan penyalahguna narkoba yang tertangkap tidak lagi dipenjara. Mulai dari penyidikan tidak ditahan tetapi direhabilitasi," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2014).

Dirinya menjelaskan, jika pengguna narkotika sudah disembuhkan, pastinya bandar tak akan lagi memasok barang haram itu ke Indonesia. Menurutnya, selama ini BNN yang berjuang mengatasi peredaran narkotika sedikit kesulitan lantaran narkoba masuk meracuni anak bangsa.

"Mudah-mudahan, dengan diterapkannya keputusan bersama ini dapat memberantas peredaran narkotika di Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Anang, melalui peraturan bersama ini, setiap penyalahguna yang tertangkap akan langsung diproses assesment. Dari situ, petugas yang akan menyimpulkan apakah orang tersebut benar pecandu atau bukan.

"Namun bila yang tertangkap lebih dari pengguna, proses hukum tetap berjalan," ujarnya.

Ditambahkannya, untuk penerapan aturan bersama tahap pertama ini, pelaksanaannya baru akan dilaksanakan di 16 kota yang menjadi pilot project. Sebanyak 16 kota tersebut antara Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau.

Menurutnya, 16 kota ini dipilih untuk pelaksanaan tahap pertama lantaran baru 16 kota ini yang memiliki infrastruktur mendukung untuk melakukan rehabilitasi. Selanjutnya kota-kota lain di Indonesia akan menyusul sembari menyiapkan sarana pendukungnya.

"Kita juga akan evaluasi tahap pertama ini. Saya harap kita juga sama-sama mengawasi dan mengontrol jalannya Peraturan bersama ini," kata Anang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini