Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Koordinator Pusat Eksponen Ormas Tri Karya Golkar, Zainal Bintang, mengatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi ke DPP Partai Golkar (14/8/2014), besok.
Surat tersebut merupakan upaya desakan kepada DPP Golkar untuk membentukan panitia Musyawarah Nasional (Munas).
"Kami harapkan dengan adanya pemerintahan sudah format resmi seperti itu, langkah-langkah untuk menyudahi turbolensi politik bisa dilakukan. Termasuk Partai Golkar," ujarnya saat Jumpa Pers Eksponen Ormas Tri Karya Golkar, "Menyikapi Munas IX Golkar 2014", di Jalan Kramat Batu, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2014) malam.
Jika DPP Partai Golkar tidak merespon, kata dia, maka pihaknya akan memberikan jangka waktu maksimal hingga paling lambat (22/8/2014) mendatang, untuk kembali mendesak DPP Partai Golkar menyelenggarakan Munas.
Kenapa tanggal 22 Agustus karena saat itu akan ada perubahan situasi politik di Indonesia, melalui keputusan Mahkamah Kontitusi, kepada capres terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Zainal menegaskan jika surat yanng kedua kalinya tadi masih juga tidak direspon,
Pihaknya akan mengambil langkah sampai 30 Agustus agar membentuk panitia ulang.
Tak hanya itu, disebutkan bahwa akan ada kekuatan reformasi yang pro kontitusi partai mengambil tindakan tegas.
"Lihatlah nanti tanggal 30 kekuatan reformasi yang pro kontitusi akan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kesenjangan dan permasalahan ini," ungkapnya.
"Bisa jadi itu, tidak menutup kemungkinan ada pendudukan DPP nanti," lanjutnya.
Sebelumnya, pihaknya mendesak DPP Partai Golkar segera melaksanakan Munas Golkar paling lambat tanggal 5-8 Oktober 2014.
Menurutnya langkah itu merespon serta menyikapi adanya kegaduhan di dalam kubu partai Golkar, menyambut langkah-langkah munas kedepan.
Disebutkan, sesuai bunyi AD (Anggaran Dasar) Pasal 30 Ayat 2 Butir (a) yang menyatakan, Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi rapat yang diadakan sekali dalam 5 tahun.
Oleh karena itu, DPP Golkar, kata Zainal harus memberi perhatian serius dan sungguh-sungguh.
Menurutnya jika adanya kelalaian dengan tidak melaksanakan Munas tepat waktu, maka hal tersebut akan berakibat kepengurusan DPP Partai Golkar masa bakti 2009-2014 dengan sendirinya kehilangan legitimasi.
"Semua keputusan yang diambil oleh DPP Partai Golkar sesudah 8 Oktober 2014 batal demi hukum," kata Zainal.
Zainal menuturkan, yang dijadikan dasar perpanjangan masa bakti Aburizal Bakrie DPP Golkar sampai dengan tahun 2015, dinyatakannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dikarenakan sesuai dengan hirarki hukum, maka kedudukan rekomendasi berada di bawah AD/ART dan Konstitusi Partai.
Pihaknya juga meminta DPP Partai Golkar supaya melaksanakan isi anggaran AD/ART dengan segera membentuk panitia munas XI partai Golkar selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2014.
Menurutnya hal tersebut guna merealisasi pelaksanaan Munas Golkar suapaya cukup waktu mempersiapkan panitia pengarah (steering Commite) dan panitia pelaksana (Organizing Commite).