News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Info Rumah Novela Dihancurkan, Kapolri Minta MK Hadirkan Kapolres di Papua

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal, Sutarman saat acara penandatanganan kerjasama pengamanan persidangan dan penegakan hukum tindak pidanan pemilu, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2014). MK menjalin kerja sama dengan Polri dalam hal pengamanan persidangan MK dan penegakkan hukum terkait penyelesaian tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang terungkap dalam perisidangan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutarman menanggapi informasi mengenai saksi dari tim Prabowo-Hatta, Novela Nawipa, yang menerima intimidasi setelah bersaksi dalam sidang PHPU di MK.

Informasinya, rumah Novela sampai dihancurkan oleh orang tak dikenal.

Menanggapi hal tersebut, Sutarman meminta kepala dari polres setempat untuk bersaksi di MK dan memberikan keterangan bahwa apa yang dituduhkan oleh anggota Koalisi Merah Putih, Hashim Djojohadikusumo, tidak benar.

"Saya meminta Kapolres-nya dihadirkan di MK sehingga bisa terungkap apa yang sebenarnya terjadi di sana," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Sutarman mengatakan, pihaknya telah mengecek mengenai persoalan yang terjadi terkait pemilu ini ke Polda Papua. Ia menambahkan, masalah terkait pemilu yang ditangani kepolisian di Papua adalah perselisihan antara KPU daerah dan beberapa panitia pemilihan daerah.

"Masalah itu, personel kami, termasuk Kapolres, hadir untuk menengahi di sana, bukan intimidasi," kata Sutarman.

Tak hanya itu, Sutarman juga menampik adanya laporan intervensi yang diterima oleh para saksi kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang bersaksi dalam sidang perkara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengingatkan, pemberi keterangan palsu yang dibeberkan dalam persidangan dapat terancam hukum pidana.

"Kalau disampaikan ada keterangan palsu, itu pidana. Jadi, jangan memberikan keterangan palsu di MK. MK itu adalah peradilan yang agung. Kesaksian itu tidak boleh (disampaikan dengan) berbohong," ujar Sutarman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini