Saat ini AKBP MB meringkuk di tahanan Bareskrim Polri sejak 12 Agustus 2014 lalu, sementara AKP DS belum dilakukan penahanan. "Belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan oleh kita," ucapnya.
Sebelumnya pada 2013 Polda Jabar menangani kasus Judi Online dengan empat Laporan Polisi dan memblokir sejumlah rekening.
Tetapi penanganan kasusnya tidak jelas. Akhirnya orang yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut kepada penyidik.
"Penanganan kasus judi onlinenya ini telah dilakukan sekitar 2013. Dari empat LP (Laporan Polisi) yang ada dilakukan pemblokiran sejumlah rekening, namun tidak ada kejelasan sampai dengan tahun ini.
Otomatis pihak yang merasa diblokir melaporkan kepada penyidik yang menangani untuk meminta kejelasan.
Mungkin dari kejelasan itu adalah ada pihak-pihak yang melakukan penyuapan terhadap anggota Polri selaku yang melakukan pemblokiran," ungkapnya.
Penyidik Ditipidkor pun sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat mulai dari rumah para tersangka sampai ruang kerjanya di Polda Jabar. Sementara penyuapnya masih dicari karena pada saat penangkapan si pemberi uang sudah tidak berada di tempat.
"Kita akan melakukan pemanggilan kepada orang diduga pemilik rekening tersebut," katanya.