News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Poempida: Perlu Pengawasan Implementasi PP Aborsi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Poempida Hidayatulah saat berdiskusi di Redaksi Tribun, Jakarta. Kamis (5/5/2014). (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kesehatan DPR RI Poempida Hidayatulloh mengatakan maksud Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan kesehatan fisik atau psikis yang ada hubungannya dengan dibolehkannya aborsi.
 
"PP Aborsi dimaksukan untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan kesehatan baik fisik atau psikis sehingga diperbolehkannya aborsi," kata Poempida dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jumat (15/8/2014).
 
Dalam konteks aborsi, seseorang berpotensi mengalami gangguan kesehatan masih mempunyai pilihan. Artinya, keputusan untuk melakukan aborsi atau tidak ada pada bersangkutan. Hal ini tentu didasarkan pada keyakinan agama, kepercayaan atau adat istiadat yang dianutnya. "Misalnya yang bersangkutan beragama tertentu yang melarang itu, ya silakan decision ada di pasien," jelasnya.
 
Dirinya menekankan perlunya pengawasan dari implementasi PP 61/2014 tersebut. "Catatan yang menjadi sorotan saya adalah pengawasan dari implementasi PP tersebut, jangan sampai terjadi praktek aborsi ilegal yang terjadi karena pergaulan bebas yang berpotensi banyak terjadi dengan diberlakukannya PP ini," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini