TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa korupsi proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Hendra Saputra, dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selain itu, mantan Office Boy di perusahaan Riefan Afrian anak menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Hendra Saputra selama satu tahun, dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Dalam menjatuhkan pidana, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan. Yang memberatkan, Hendra dianggap bertindak ceroboh dengan bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya hanya dengan alasan takut kehilangan pekerjaan.
Hal-hal meringankan terdakwa yakni mengaku pernah dihukum, bersikap lugu dan memberikan keterangan lugas sehingga mempermudah pengungkapan perkara.
"Keterbatasan pendidikan membuat terdakwa mudah diperdaya oleh orang lain," kata Hakim Nani.
Dalam penjatuhan putusan, majelis hakim juga diwarnai perbedaan.
Pasalnya, ada seorang anggota majelis hakim yang menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Hendra tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga harus dibebaskan.
Sementara dua orang hakim lainnya, menyatakan Hendra terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Hendra dikenakan Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Namun hakim melakukan terobosan hukum dengan menyimpangi vonis minimun dalam pasal itu (4 tahun).
"Hendra saputra sebenarnya adalah alat yang digunakan saksi Riefan Avrian dalam memenuhi niatnya untuk mengikuti dan memenangkan pekerjaan videotron," imbuh Hakim Nani.