TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang gencar, harus diimbangi dengan kemampuan dalam menyelamatkan dan memulihkan aset negara yang hilang akibat korupsi.
"Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan menikmati hasil perbuatannya," ujar Basrief di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Basrief menuturkan, pada 2013 Kejaksaan menyelamatkan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi Rp403,102 miliar. Sementara, dari awal tahun ini hingga Juni sudah sekitar Rp43,248 miliar.
Sementara kinerja jajaran jaksa pengacara negeri di bidang penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara terus mengalami peningkatan yang signifikan. Pada 2010, penyelamatan Rp3,170 triliun dan pemulihan Rp1,616 triliun.
"Sedangkan 2014 sampai bulan Mei uang negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp489,25 miliar dan yang berhasil dipulihkan sebesar Rp104,75 miliar," ujar Basrief.
Untuk lebih mendukung kinerja kejaksaan dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan, kata dia, kejaksaan juga telah membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) berdasarkan peraturan Jaksa Agung.