News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

Demokrat Tegaskan Tak Intervensi Kasus Jero Wacik

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM, Jero Wacik, melakukan sidak di SPBU Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2014). Sidak dilakukan untuk mengetahui ketersediaan BBM bersubsidi terkait pembatasan yang dilakukan pemerintah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menegaskan tidak akan mengintervensi hukum kasus yang membelit Jero Wacik. Menteri ESDM itu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi.

"Sikap Demokrat sudah jelas dan konsisten, setiap ada kader yang tersangkut kasus hukum, baik itu korupsi, partai demokrat akan menyerahkan semuanya kepada hukum, dan KPK," kata Wakil Ketua Dewan Pengawas Demokrat Suaidi Marrassabesy ketika dikonfirmasi, Rabu (3/9/2014).

Suaidi mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Jero Wacik. Meskipun, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Jero.

"Demokrat akan memberi bantuan hukum, karena itu adalah kewajiban dari organisasi kami untuk memberikan bantuan hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, Minggu lalu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014) siang. Penetapan sendiri baru diumumkan hari ini.

Jero Wacik disangka melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya.

"Pertama, pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Zulkarnain.

Modusnya, terang Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. "Misalnya juga pengumpulan dari dana-dana rekanan," kata Zulkarnain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini