TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jero Wacik akan tetap dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober mendatang. Walau sudah berstatus sebagai tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak akan menggugurkan hak Jero sebagai anggota DPR.
"Akan ditunggu hingga incraht," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di kantornya, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Selain putusan pengadilan yang bersifat tetap, kata Husni, pergantian Jero juga bergantung keputusan Partai Demokrat apakah menunggu putusan pengadilan atau langsung memecatnya.
Sesuai peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Pasal 50 ayat 1, menyebut caleg terpilih dapat diganti/dibatalkan apabila: (a), meninggal dunia, (b), mengundurkan diri, (c) tidak lagi memenuhi isyarat untuk menjadi anggota DPR dan (d), terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, Jero hanya dapat diganti apabila sudah ada putusan tetap atau mengundurkan diri.
Jero saat ini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jero mencoba peruntungannya menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Bali. Jero pun melenggang ke Senayan dengan perolehan 104.682 suara.