News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

Jadi Tersangka, Jero Wacik Tetap Dilantik Jadi Anggota DPR Oktober Nanti

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM, Jero Wacik, melakukan sidak di SPBU Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2014). Sidak dilakukan untuk mengetahui ketersediaan BBM bersubsidi terkait pembatasan yang dilakukan pemerintah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jero Wacik akan tetap dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober mendatang. Walau sudah berstatus sebagai tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak akan menggugurkan hak Jero sebagai anggota DPR.

"Akan ditunggu hingga incraht," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di kantornya, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Selain putusan pengadilan yang bersifat tetap, kata Husni, pergantian Jero juga bergantung keputusan Partai Demokrat apakah menunggu putusan pengadilan atau langsung memecatnya.

Sesuai peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Pasal 50 ayat 1, menyebut caleg terpilih dapat diganti/dibatalkan apabila: (a), meninggal dunia, (b), mengundurkan diri, (c) tidak lagi memenuhi isyarat untuk menjadi anggota DPR dan (d), terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Jero hanya dapat diganti apabila sudah ada putusan tetap atau mengundurkan diri.

Jero saat ini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jero mencoba peruntungannya menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Bali. Jero pun melenggang ke Senayan dengan perolehan 104.682 suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini