TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian ESDM. Terungkap aksi pemerasan tersebut dilakukan terhadap pihak rekanan di kementerian tersebut.
Menurut Wakil Menteri KPK, Bambang Widjojanto, uang yang diraup dari hasil pemerasan satu di antaranya dimanfaatkan untuk biaya pencitraan Jero Wacik.
"Dana itu diduga berasal dari kickback rekanan di suatu kegiatan tertentu dan juga kegiatan lainnya. Diduga digunakan untuk pencitraan JW (Jero Wacik)," kata Bambang saat dihubungi wartawan Kamis (4/9/2014).
Bambang menjelaskan, selain dialokasikan untuk meningkatkan citra, dana yang diperoleh Jero ditengarai juga untuk dua hal lainnya.
"Kepentingan pribadi dan pihak ketiga," kata Bambang.
Modus pemerasan itu dilakukan setelah Jero dilantik sebagai Menteri ESDM. Mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan itu lanjut Bambang, meminta tambahan Dana Operasional Menteri (DOM).
"JW (Jero Wacik) meminta tambahan DOM karena plafon yang diterimanya tidak mencukupi," kata Bambang.
Atas permintaan Jero itu diketahui, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 hingga 2013 sebesar Rp9.9 miliar rupiah. Namun Bambang menolak mengungkap lebih rinci siapa rekanan yang diperas Jero. Bambang juga enggan membeberkan pihak ketika yang disebutnya ikut kecipratan uang dari Jero Wacik.
"Maaf tidak bisa dirinci lebih jauh," kata Bambang.