News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Anas Urbaningrum

Kesalahan Besar Penyelidikan Obrolan BBM Anas Urbaningrum Oleh KPK Menurut Pakar Hukum Pidana

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar Bondan mengritik pedas pernyataan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang mengatakan tindakan Anas Urbaningrum dapat dikategorikan sebagai dugaan
Obstruction of Justice.

Sebelumnya Bambang menyatakan hal tersebut bertalian dengan alat bukti baru yang diajukan Jaksa KPK berupa forensik elektronik atas HP Blackberry dengan nama pengguna Wisanggeni yang ditayangkan dalam sidang lanjutan Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2014) malam. BB tersebut disita KPK dari rumah Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu.

Dalam BB tersebut, menurut BW memuat content pembicaraan Anas yang berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana, mempengaruhi saksi, dan lain sebagainya. Karena itu, menurut BW, KPK sedang mempertimbangkan untuk menuntut hukuman maksimal kepada Anas Urbaningrum.

Analisa Gandjar, penyelidikan pesan BBM sebagai dugaan Obstruction of Justice oleh KPK adalah sesuatu yang berlebihan dan sebuah kesalahan besar.

Menurutnya, Obstruction of Justice tidak dapat dikenakan kepada pelaku pidana tersebut, tetapi kepada orang lain yang berusaha menghalang-halangi proses pengadilan.

Gandjar menyatakan, apabila Obstruction of Justice dikenakan kepada pelaku, maka semua pelaku dapat terkena pasal tersebut. Sebab, menurutnya, semua pelaku akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, berbohong di pengadilan, bahkan melarikan diri.

"Adalah sangat naif meminta para pelaku bersikap pasif berdiam diri hingga ketahuan hingga selesai diproses dalam persidangan," begitu kicau Ganjar dalam akun twitter @gandjar_bondan.

"Memang pasal Obstruction of Justice menyebut setiap orang sebagai subject, namun kita dituntut lebih cerdas untuk menerapkannya," sambung akun Ganjar berkicau.

Hampir bersamaan dengan tudingan Obstruction of Justice yang sumbernya dari pesan BBM Wisanggeni, beredar clip video persidangan berdurasi 15:45 menit yang diupload oleh akun sahabat Perhimpunan Pergerakan Indonesia di YouTube. Video itu diberi judul JPU Ajukan Forensik BBM Tidak Jelas. Clip tersebut memuat lengkap dialog di persidangan antara terdakwa Anas Urbaningrum dengan Jaksa dan majelis hakim terkait pesan BBM Wisanggeni.

Dalam tayangan tersebut terlihat Jaksa KPK tidak bisa menjelaskan tentang siapa yang mengirim BBM kepada Wisanggeni dan apa respon Wisanggeni terhadap pesan BBM tersebut. Bahkan Jaksa juga tak bisa menjawab pertanyaan hakim mengenai kapan waktu pesan-pesan itu dikirim, baik tanggal, jam, maupun detiknya. Padahal bukti forensik BBM, lazimnya memuat keterangan-keterangan pokok tersebut.

Menanggapi itu, Politikus Partai Domokrat sekaligus loyalis Anas, Gede Pasek Suardika, menulis dalam twitternya, agar proses pengadilan tidak diintervensi opini apapun dari luar pengadilan, dan bahwa putusan hakim harus tetap mengacu kepada fakta-fakta persidangan. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini