Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf melihat pencucian uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak hasil kejahatan yang dilakukan Niwen CS bernuansa mafia.
Niwen Khairiah tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kota Batam yang memiliki transaksi keuangan tak wajar sebesar Rp 1,3 triliun dari 2008-2013. Belakangan diketahui Niwen berperan sebagai penampung uang kakaknya Achmad Machbub alias Abob.
"Jenis mata uang pecahan 1000 dolar Singapura itu jarang ditemukan di pasaran dalam negeri," ungkap M Yusuf dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014).
Menurut Yusuf, Niwen selama ini bertugas menggoreng uang Abob pecahan dolar Singapura, dengan menyetorkannya langsung ke pihak perbankan secara tunai. Sehari besarannya Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar lebih dengan pecahan 1000 dolar Singapura.
Agar tak terlacak, uang pecahan 1000 dolar Singapura itu dimasukkan ke rekening valuta asing, yang kemudian dikonversi ke mata uang rupiah. Uang dalam pecahan rupiah ini yang kemudian disebar Niwen ke pelaku lainnya.
Cara kerja dan modus yang dipraktikkan Niwen berjejaring dan tidak tunggal. Yusuf menyebut modus Niwen Cs bernuansa mafia karena melibatkan PNS, pengusaha perminyakan, oknum PHL TNI AL, oknum karyawan Pertamina dan lainnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengungkapkan Niwen disinyalir memiliki sebuah usaha Valuta Asing. Sehingga ia leluasa mengonversi dolar Singapura yang dikirim kakaknya hasil penjualan BBM ilegal ke mata uang rupiah.
Terbongkarnya mafia penjualan BBM ilegal bermula dari Laporan Hasil Analisa PPATK yang menemukan transaksi tak wajar seorang PNS Kota Batam Niwen Khairiah selama 2008 hingga 2013. Di mana transaksi keuangannya mencapai Rp 1,3 triliun.
Kemudian LHA tersebut ditelusuri tim Bareskrim Polri dan ternyata uang tersebut berasal dari penjualan BBM ilegal yang dilakukan kakaknya Ahmad Machbub alias Abob.
Dalam kasus ini kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka dan sudah menahan di antaranya Yusri karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan alias Anun (40) PHL TNI AL, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL, Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam, dan Achmad Machbub seorang pengusaha minyak.
Terhadap lima tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,Pasal 6 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.