TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Biak Numfor Turbey Onimus mengungkapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk mengetahui tentang usulan proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor.
Pasalnya terang dia, Yesaya sudah menandatangani proposal terkait proyek tersebut. "Secara administratif beliau (Yesaya) mengetahui karena tandatangan," kata Turbey saat bersaksi untuk terdakwa Yesaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/9/2014).
Dalam persidangan, Turbey membeberkan soal pengusulan proyek itu. Dia mengatakan usulan proposal proyek itu sudah sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati mengenai uraian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bappeda.
Turbey mengatakan Bappeda memiliki tugas untuk membantu bupati di bidang perencanaan. Dalam melaksanakan tugas, Bappeda memiliki 10 fungsi, salah satunya adalah merencanakan program pembangunan tahunan baik yang dibiayai APBD maupun yang diusulkan ke pemerintah tingkat atas.
"Kemudian kami usulkan proyek pembangunan talud pada bulan April," kata Turbey. Turbey mengaku menyerahkan proposal itu ke Kementerian PDT.
"Saya antar ke Kementerian PDT di staf kedeputian V. Ini sesuai mekanisme jadi dibawa itu sesuai tupoksi saya," imbuhnya.