News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Politisi Gerindra: Ahok Bisa Dimakzulkan Bila Tersangkut Pidana

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah pernyataannya menyulut wacana hak interpelasi yang akan disampaikan DPRD DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu terancam dimakzulkan dari posisinya.

Demikian disampaikan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik. Menurutnya pemakzulan bisa dikenakan kepada Ahok ketika terjerat kasus hukum setelah pernyataannya merendahkan DPRD.

"Kalau sudah tersangkut pidana, bisa di-impeachment (dimakzulkan, red)," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (12/9/2014) seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com. Ia memastikan Ahok akan dilaporkan ke polisi dalam waktu dekat.

Menurut Taufik, laporan terhadap Ahok kepada polisi bisa mengatasnamakan 57 anggota DPRD DKI dari Koalisi Merah Putih. Tak menutup kemungkinan DPRD dari daerah lain juga bisa ikut serta melaporkan Ahok yang mengaku sudah mundur dari Gerindra.

Pernyataan Ahok yang disoal Taufik adalah dengan menyamakan anggota DPRD sebagai calo jika pemilihan kepala daerah berpindah ke tangan DPRD. Ahok dengan tegas menolak pelaksanaan pilkada oleh DPRD yang kini masih dibahas di DPR RI.

Wacana bahwa pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD itu menguat dalam rencana revisi tersebut. "Keterwakilan rakyat itu tidak bisa melalui calo. Jadi, harus rakyat langsung yang memilih wakilnya," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Taufik mengaku pernyataan Ahok memang tidak spesifik terhadap DPRD tertentu. Tapi pernyataannya bernada hinaan itu bisa ditafsirkan berlaku untuk DPRD dalam skala nasional. Sehingga laporan terhadap Ahok bisa memakai delik pencemaran nama baik.

Terkait polemik ini, ia mengaku sudah sempat berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum tata negara. Menurut dia, pakar yang dia mintai pendapat mengatakan, penghinaan terhadap lembaga negara bisa dibawa ke ranah hukum.

"Penghinaan terhadap lembaga merupakan hal yang bisa diajukan ke muka hukum. Menghina pengadilan aja bisa kena pidana," ujar anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra itu. (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini