News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPP PKB Ini Akui "Penghubung" Proyek di Kementerian PDT

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENTERI DI PRIKSA KPK - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (16/7). Helmy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor dengan terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha Teddy Renyut. Warta Kota/henry lopulalan

Sementara itu, Aditya tak menampik jika dirinya membantu Teddi. Aditya berhubungan dengan Anjas Asmara yang mengaku sebagai staf anggota DPR untuk memuluskan permintaan itu.

"Mengajukan jalan dan lampu, yang diminta tolong ke saya hanya masalah jalan. Saya lobi hanya di DPR, di Anjas," kata Aditya yang juga bersaksi dalam persidangan.

Menurut Aditya, Anjas pernah menjanjikan bisa mengurus item anggaran di APBNP. Untuk jasa tersebut, kata Aditya, Anjas meminta duit ijon 7 persen dari nilai proyek yang dianggarkan.

"Dia menjanjikan APBNP," ujarnya.

Terkait duit yang harus disiapkan untuk memuluskan hal itu, Aditya lantas berhubungan dengan Teddi Renyut. Aditya mengaku menerima uang sebesar Rp 6 miliar untuk keperluan tersebut.

"Rp 6 miliar yang saya terima (dari Teddi Renyut), saya kasih ke Anjas DPR," ujarnya.

Apesnya, anggaran untuk proyek yang diinginkan Teddi tidak masuk dalam APBNP. Aditya kemudian menagih balik uang tersebut.

"Setelah tidak ada APBNP, saya lost contact dengan Anjas. Saya bilang saya ditipu karena perjanjian awal APBNP, setelah itu saya dibantu, istri Teddi untuk menagih," ujar Aditya.

Sebelumnya, saat bersaksi untuk terdakwa Yesaya Sombuk, Teddi mengaku pernah memberikan uang Rp 6 miliar kepada seseorang bernama Adit. Menurut Teddy, Adit merupakan calo di Kementerian PDT. Adit, kata Teddy, merupakan anak buah kerabat menteri PDT bernama Muamir.

Teddy juga menyerahkan uang kepada Muamir sebesar Rp 250 juta, Bupati Biak Rp 950 juta, dan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak, Numfor Yunus Saflembolo sebesar Rp 65 juta.

"Saya sudah bertemu langsung dengan Pak Muamir, dan Beliau menyerahkan urusan penyetoran uang lewat Adit," ujarnya.

Teddy tak memungkiri bahwa pemberian uang itu memang tidak dibenarkan. Namun, kembali dikemukakan Teddy, pemberian itu agar dirinya dapat memperoleh proyek di Kementeri tersebut.

"Tapi pengalaman saya selama beberapa tahun, kenapa saya bisa ngurus proyek sampai di kementerian, karena pengalaman dari papua proposal kami selalu ditolak kalau enggak ada pakai duit," kata Teddi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini