TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menegaskan, Kementerian Agama akan membuat kebijakan yang melarang warga Indonesia berhaji dua kali atau lebih.
Penegasan itu disampaikan Lukman saat bersilaturahmi dengan pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebonsirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
“Jadi ke depan haji itu hanya diberikan kepada orang yang belum pernah haji. Ini memang ada pertantangan di masyarakat karena seperti ada pembatasan orang beribadah yang dijamin konstitusi, “ ujarnya.
Tapi, kata Lukman, dirinya tidak melakukan pembatasan apalagi melarang orang untuk beribadah haji,. Yang dilakukan Kementerian Agama adalah melakukan pengaturan dan itu sesuai fungsi pemerintah membuat regulasi.
“Ini untuk azas keadilan karena banyak warga Indonesia yang belum berhaji dan rasanya tidak ada adil kalau ada orang lain yang sudah berkali-kali haji. Haji itu wajib sekali, sisanya sunah. Jadi jangan sampai yang sunah itu justru menghalangi yang wajib,” ujarnya.
Menurut Lukman, saat ini banyak warga Indonesia yang ingin berhaji tetapi belum bisa karena harus antre bertahun-tahun. "Bahkan ada yang antre sampai 20 tahun," ujarnya.