TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, aturan tersebut dibuat agar dapat memaksimalkan kuota atau daya tampung di perguruan tinggi.
"Kuliah itu kan waktunya 8 semester, artinya bila ditambah dengan dua semester jadi maksimal 5 tahun. Kenapa perlu diperketat? Karena yang antre banyak," katanya.
Nuh mencontohkan, jika dalam satu kampus daya tampungnya 10 ribu mahasiswa, namun karena banyaknya mahasiswa yang santai-santai dan belum lulus, maka pada kampus tersebut yang seharusnya bisa menghasilkan 2.500 lulusan, hanya meluluskan 2.000 orang.
Akibatnya, penerimaan mahasiswa yang harusnya bisa menampung 2.500 mahasiswa baru jadi terhambat dan hanya bisa menerima 2.000 mahasiswa saja.
"Kalau ingin memperbanyak daya tampung, maka dipercepat bagi mereka yang stay," kata Nuh.
Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut juga bertujuan untuk memacu anak semangat belajar. Menurutnya, jika tak diberi batas waktu, mahasiswa akan bersantai-santai di kampus.