News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Anas Sebut SBY Menerima Fasilitas dari Kongres di Bandung

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut menerima fasilitas dan manfaat langsung dari hasil Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat.

Ditambah, kata Anas, KPK mengusut soal dugaan gratifikasi untuk penyelenggara negara di kongres tersebut.

"Maka bukan 1/3 kongres yang diselidik, disidik, didakwa dan dituntut, bahkan bukan hanya tiga kontestan ketua umum, melainkan siapa saja yang kebetulan dalam status penyelenggara negara bisa presiden, menteri, anggota DPR, gubernur, wali kota, bupati, dan anggota DPRD yang menerima fasilitas dan manfaat langsung dari penyelenggaraan kongres," kata Anas saat membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Menurut Anas, SBY selaku ketua Majelis Tinggi Demokrat serta jajarannya, selaku Ketua Dewan Pembina, adalah yang paling mendapat manfaat dan penerimaan fasilitas saat kongres Demokrat di Bandung digelar.

"Terutama adalah Ketua Majelis Tinggi, Ketua Dewan Pembina, termasuk Dewan Pengawas yang dibentuk Dewan Pembina. Semuanya yang saat itu menyandang status penyelenggara negara jelas-jelas mendapatkan penerimaan fasilitas dan manfaat dari kompetisi, kontestasi pada Kongres," tegas Anas.

Tetapi anehnya, lanjut Anas, hanya dirinya yang dibidik KPK. Anas pun menilai, tindakan tersebut merupakan tindakan yang politis.

"Kalau yang disasar satu orang kontestan, apalagi secara khusus dicari-cari dan dipaksakan kesalahan secara hukum pidana korupsi politik, tentu hal ini tak lain dan tak bikan adalah politik," kata Anas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini