TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan Anas Urbaningrum dalam persidangan, Kamis (18/9/2014) kemarin.
Dimana dalam pledoi itu, Anas antara lain menyatakan tuntutan Jaksa KPK yang dijatuhkan terhadap dirinya di luar akal sehat.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi pernyataan yang disampaikan Anas dalam pledoinya tersebut adalah haknya selaku terdakwa.
"Kalau dalam pledoi itu hak terdakwa. Nanti hakim yg menilai apakah tuntutan jaksa KPK itu diluar akal atau masuk akal," kata Johan di kantor KPK, Jakarta Jumat (19/9/2014) malam.
Namun Johan mengingatkan, seorang terdakwa dalam pledoi tidak bisa mengambil kesimpulan terkait kasus yang menjeratnya. Demikian pula soal penyebutan dugaan keterlibatan pihak lain. Penyebutan itu harus diikuti dengan penyerahan bukti ke KPK.
"Tidak bisa menyimpulkan si A, si B yang terlibat, nanti hakim yang memutuskan," kata Johan.