Laporan wartawan Tribunnews.comĀ Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Jaksa masih mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014.
Dalam keputusan kasus korupsi penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh IM2 PT Indosat Mega Media (IM2) tersebut dinyatakan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto bersalah dan menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti Rp 1.358. 343. 346. 670.
"Kalau putusan MA berbunyi seperti itu mesti harus dilaksanakan. Tapi JPU (Jaksa Penuntut Umun) akan melakukan pengkajian lebih dalam," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) R Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).
Status PT IM2 sendiri pun akan menjadi kajian, bila pihak perusahaan membayar uang Rp 1,3 triliun seperti yang diputuskan MA. Seperti apa tindakan terhadap perusahaan yang juga ikut dihukum dalam perkara tersebut, masih menjadi bahan kajian.
"Pokonya tunggu hasil kajian dari pimpinan JAMpidsus dan jaksa yang menangani perkara itu," ucapnya.
Langkah eksekusi atas kerugian negara yang timbul dari penggunaan frekuensi radio 3G milik PT Indosat oleh PT IM2 sebesar Rp 1,3 triliun yang dibebankan ke PT IM2 akan menjadi kajian tersendiri. Widyo mencontohkan eksekusi perkara pajak Asian Agri yang dilakukan dengan cara mencicil kerugian negara akibat penggelapan pajak Rp 1,25 triliun.
"Iya, tapi tidak mutlak seperti itu," ucapnya.
MA mengeluarkan putusan Nomor 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi DKI No 33/pid/tpk/2013/pt.dki tanggal 12 Desember 2013. Isinya menyatakan Indar Atmanto yang tiada lain mantan Dirut IM2 bersalah dan harus menjalani hukuman delapan tahun penjara dan denda 300 juta atau subsider kurungan 6 bulan. Selain itu, putusan tersebut pun menyatakan menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti Rp 1 358 343 346 670.