TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra M Zen, optimis kliennya akan diputus bebas dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan korupsi pengadaan sarana olehraga di Hambalang dan kasus lainnya.
Menurut Patra, tidak ada bukti di persidangan yang bisa menjerat Anas. Sidang pembacaan vonis Anas akan dibacakan pada 24 September 2014.
"Memang fakta persidangannya yang didakwakan dan dituntut jaksa penuntut umum memang tidak ada dasarnya kecuali keterangan saksi Nazaruddin dan anak buah yang sudah dia pengaruhi," ujar Patra di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
Untuk itu, Patra berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya berdasarkan dua alat bukti dan keyakinan hakim.
"Kami harapkan Anas Urbaningrum ini mendapat hukum yang adil. Jika memang tidak ada keyakinan, jika memang ada keraguan walaupun sedikit sudah semestinya Anas Urbaningrum dibebaskan dari segala dakwaan," ujar Patra.