TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas.
Pemberian ini terkait pengurusan proyek-proyek yang dibiayai dan juga berhubungan dengan posisi Anas saat menjabat anggota DPR.
"Atas peran terdakwa selaku anggota DPR dalam pengurusan proyek-proyek yang jadi mitra Komisi X DPR, menerma hadiah berupa sejumlah uang, barang fasilitas," kata Anggota Majelis Hakim Sutio Jumagi membacakan analisa yuridis amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Penerimaan uang yang diterima Anas adalah Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya, pemenang tender Hambalang.
"Uang tersebut digunakan untuk pencalonan ketum," kata hakim.
Sementara Penerimaan kedua berasal dari Permai Group sebesar Rp 25,3 miliar dan 36,070 dolar Amerika. Ketiga yakni penerimaan sebesar Rp 30 miliar dan 5,225 juta dolar AS.
"Untuk keperluaan pelaksanaan pemilihan ketum Partai Demokrat," kata Hakim Sutio.
Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier. Meski pembelian bukan dari duit proyek Hambalang, majelis hakim meyakini pembeliaan mobil menggunakan uang yang berasal dari fee proyek. Sedangkan fasilitas yang diterima Anas adalah survei Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.