News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Ini Alasan Anas Tantang JPU dan Majelis Lakukan Sumpah Kutukan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk menjalani sidang vonis Kamis (24/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum sempat meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk melakukan mubahallah atau sumpah kutukan.

Kepada wartawan usai persidangan, Anas mengaku menantang JPU dan majelis hakim karena meyakini vonis terhadap diirnya tidak adil.

"Kenapa itu saya sampaikan karena saya yakin betul bahwa putusannya tidak adil, dakwannya tidak adil, tuntutannya tidak adil, putusannya tidak adil," kata Anas, Rabu (24/9/2014).

Untuk itu, kata Anas, maka keadilan itu harus dikembalikan kepada yang maha Adil yakni Allah.

"Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu Gusti Allah, tuhan. Itu lah mubahallah dalam tradisi Islam.

Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim, sayang majelis tidak memberikan tanggapan. Tapi tidak apa-apa," ungkap Anas.

Menurut Anas, mubahallah adalah sumpah kutukan siapa yang dengan keyakinanya atas substansi dakwaan dan tuntutan atas dasar substansi putusan, atas dasar substansi pleidoi, sumpah kutukan adalah janji siapa yang bersalah dia bersedia dikutuk oleh tuhan dikutuk oleh Gusti Allah dirinya dan keluarganya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini