News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Kubu Anas: Hakim Tak Bisa Memvonis Hanya Lihat Dakwaan Jaksa

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) berharap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Anas Urbaningrum hari ini, Rabu (24/9/2014) sesuai dengan fakta persidangan.

Hakim diminta tak memutus hanya dengan memperhatikan dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hakim objektif dan bersikap adil serta mendasarkan putusannya pada fakta persidangan. Hakim tak bisa memutus hanya dengan memperhatikan dakwaan jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara PPI Ma'mun Murod Al-Barbasy dalam pesan singkatnya. PPI adalah organisasi bentukan Anas.

Menurut Ma'mun, hakim seakan menginjak-nginjak forum persidangan, apabila mereka tidak memperhatikan fakta-fakta muncul selama persidangan. Ditegaskan Ma'mun, pengabaian terhadap fakta persidangan juga akan menyia-nyiakan proses persidangan yang telah dilalui Anas.

"Lagi pula kalau fakta-fakta persidangan diabaikan buat apa persidangan yang maraton dan melelahkan dilaksanakan. Sejak awal hukum aja Anas seberat-beratnya, kalau memang hukuman berat bisa memuaskan pihak-pihak tertentu yang merasa nyaman dengan masuknya Anas ke penjara," kata dia.

Ma'mun masih berkeyakinan hakim akan memberikan keputusan secara adil.

"Saya tetap khusnuzhan bahwa hakim akan memutus dengan adil. Apalagi ketuanya mau menjalankan ibadah haji," imbuhnya.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 dan 5.261.070 dolar AS.

Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini