News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

KPK Belum Jerat Pihak Lain Terkait TPPU Anas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan pihak lain turut terseret kasus Anas Urbaningrum.  Sebab KPK sejauh ini masih fokus menangani proses peradilan Anas.

"Kami mash fokus pada proses peradilan AU. Nanti tergantung dari hasil apakah di dalam vonis di tingkat banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Menurut Johan, KPK saat ini belum bisa menentukan terlibat atau tidaknya mertua Anas,  Attabik Ali, dalam kasus TPPU Anas Urbaningrum. Pasalnya pengembangan kasus baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kalau ada keputusan berkekuatan hukum tetap, dari hasil itu KPK bisa kembangkan perkara," tegas Johan.

Diketahui dalam tuntutan Anas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu membeli sejumlah tanah dengan atas nama mertuanya, Attabik Ali. Jaksa juga membuktikan terlebih dahulu dugaan kebohongan yang dilakukan Attabik.

Menurut Jaksa Trimulyono Hendradi, total penghasilan yang diterima Kiai Attabik dalam setahun tidak lebih dari Rp303 juta dari penerimaan sewa kontrakan rumah, hasil usaha, pensiunan, warung bubur ayam hingga penyewaan rumah ke Bank BPD Syariah.

Kemudian, Atabik disebut memiliki penghasilan dari penjualan kamus Bahasa Inggris-Arab-Indonesia yang diterbitkan di Pondok Pesantren Krapyak. Tetapi, jumlah penerimaan dari hasil penjualan kamus tersebut dianggap jaksa tidak benar. Hal itu diperkuat dengan hasil perhitungan SPT tahun 2009 sampai 2012, yang juga dianggap tidak besar.

Jaksa pun menganggap adalah hal yang tidak wajar jika Attabik mampu membeli banyak tanah yang harganya tidak murah. Di antaranya, tanah di Jl Selat Makassar Perkav AL blok C 9 RT.006/07 No.22, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta.

Kemudian, dua bidang tanah seluas 200 m2 di Jl DI Panjaitan No.57 Mantrijeron, Yogyakarta dan sebidang tanah seluas 7870 m2 di Jl DI Panjaitan No.139 Mantrijeron, Yogyakarta, seharga Rp 15,740 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini