News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Gubernur Riau

KPK: Annas Diduga Terima Suap dan Ijon Proyek

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Maamun berdiri saat menjelaskan isu pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya. Ia menggelar jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjelaskan, dugaan uang suap yang diterima Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp2 miliar. Hal itu diketahui dari alat bukti berupa uang senilai Rp500 juta dan 156 ribu Dolar Singapura. Jika ditotal maka mencapai Rp2 miliar.

Terkait kasus, Abraham menerangkan lebih lanjut bahwa pemberian uang oleh pengusaha GM kepada Annas berkaitan dengan proses alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kwantan Singingi, Provinsi Riau. Informasi diterima GM adalah Gulat Medali Emas Manurung.

"Yang bersangkutan punya kebun 140 hektar, inginkan peralihan lahan, karena lahan kelapa sawit yang bersangkutan masuk dalam kategori hutan tanaman industri dan menginginkan masuk ke dalam kategori APL (Area Peruntukkan Lainnya)," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Selain suap, tujuan pemberian uang juga untuk ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab KPK turut mengamankan uang sebesar 300 ribu dollar Amerika dari Annas dan dokumen yang tertulis sejumlah daftar proyek-proyek di Riau.

"Ada dugaan dari pemeriksaan selain berkaitan dengan fungsi lahan, kami sinyalir uang sebagai ijon, untuk dapatkan proyek-proyek di Riau, karena kami dapatkan daftar dokumen yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Riau," kata Abraham Samad.

Sebab itu kata Abraham lagi, Annas selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara GM selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kesempatan tersebut, Abraham juga menyebutkan soal secara keseluruhan, OTT mengamankan tujuh orang lainnya selain Annas Maamun dan Gulat Manurung. Namun tujuh orang lainnya tersebut untuk sementara diperbolehkan pulang lantaran dari hasil pemeriksaan sementara penyidik KPK belum menemukan keterkaitan mereka dengan kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Riau, Annas Maamun itu.

"Untuk sementara hanya dua yang tersangka, yang lainnya tidak punya keterkaitan, maka hari ini juga kalau selesai dipulangkan, dalam perkembangan, kasus ini bisa didalami lagi," kata Abraham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini