Setelah diperiksa KPK sejak Kamis malam, Gubernur Riau Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka perkara suap. KPK juga menetapkan pengusaha perkebunan kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Dalam perkara ini, KPK menemukan uang Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura. "Kalau dirupiahkan, semuanya sekitar Rp 2 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jumat siang.
Menurut Abraham, pengusaha GM memberi uang agar Annas mengeluarkan izin alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kwantan Singingi, Provinsi Riau. "Yang bersangkutan punya kebun 140 hektar, dia menginginkan peralihan lahan, karena lahan kelapa sawit yang sekarang masuk dalam kategori hutan tanaman industri dan dia menginginkan masuk ke dalam kategori APL (Area Peruntukkan Lainnya)," papar Abraham.
KPK juga menduga ada motif lain di samping motif mendapatkan izin alih fungsi lahan. "Kami juga mensinyalir uang itu sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek di Riau," kata Abraham.
Abraham menjelaskan, KPK menemukan dokumen berisikan sejumlah proyek yang diduga akan ditawarkan atau diijon kepada para pengusaha.
Namun, Abraham tak bersedia menjelaskan secara rinci nama-nama perusahaan yang diduga akan "membayar di depan" untuk mendapatkan proyek tersebut.
Ketika KPK menangkap Annas dan Gulat, Kamis malam, tujuh orang yang ada di dekat Annas dan Gulat juga diboyong ke kantor KPK. Mereka antara lain adalah istri dan anak Annas, sopir, dan ajudan. Ketujuh orang tersebut, kemarin siang, dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam suap antara Gulat dan Annas.
Istri Annas, Ny Latifah Hanum meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Latifah digandeng anaknya, Noor Charis Putra, ketika menuruni tangga untuk mencapai mobil di pelataran. Latifah yang mengenakan kerudung dan kacamata hanya tertunduk saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Keduanya sempat terombang-ambing karena terdorong para awak media yang berusaha mendapatkan jawaban dari Latifah. Namun,sampai memasuki mobil, keduanya tetap bungkam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Annas dan Gulat diboyong ke rumah tahanan (rutan). Kemarin, keduanya ditempatkan di rutan berbeda. Annas dikirim ke rutan KPK yang terletak di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya sedangkan Gulat ditahan di rutan KPK.
Saat Gulat digiring keluar dari kantor KPK, wartawan segera mengerubungi Gulat yang telah memakai rompi oranye, rompi khusus tahanan KPK, tersebut. Namun pria berkepala plontos tersebut hanya menunduk dan menutup mulut. (Tribunnews/abr/edf)