News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

PDIP Bakal Bikin Monumen Jika Keok di MK

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima berdiskusi terkait Sidang Paripurna DPR RI tentang RUU Pilkada, di Jakarta, Sabtu (27/9/2014). RUU Pilkada melalui DPRD yang mengundang polemik di masyarakat telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Kamis 25 September lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima mengatakan, pihaknya berencana mengajukan uji materi undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Jika gugatan tersebut ditolak, kata Aria, PDI Perjuangan akan membangun monumen di wilayah-wilayah basis partai yang mendukung pilkada tidak langsung.

"Kita bikin monumen kalau kalah di MK. Kita bikin monumen di masing kabupaten dan kota di partai-partai mana mengusulkan pilkada tidak langsung," kata Aria di Jakarta, Sabtu (27/9/2014).

Monumen tersebut, kata Aria, melambangkan pencabutan hak-hak politik masyarakat. Aria berdalih, gugatan ke MK bukanlah tanda kekalahan, melainkan upaya untuk memperjuangkan demokrasi.

"Kita nggak setuju lewat pilkada legislatif kita kalah. Bukan menang kalah. Ini soal subtansi yg diperjuangkan," ujar Aria.

Dia menambahkan sistem pilkada yang demokratis haruslah menciptakan kesetaraan lembaga dalam fungsi kontrol. Aria melanjutkan, pilkada langsung dilakukan agar kepala daerah tidak menjadi bawahan legislatif sehingga fungsi kontrol berjalan efektif.

"Ini terjadi kalau bupati tidak melayani legislatif sebagai pesuruhnya legislatif. Kalau dipilih rakyat, bupati pesuruhnya rakyat. Mandat rakyat itu dua, kepala legislatif dan eksekutif. Dua mandat yang membuat kesejahteraan," kata Aria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini