Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengklaim kasus gratifikasi anak buahnya yang kini ditangani Kejaksaan Agung adalah temuan internal kementeriannya.
Kasus tersebut terjadi saat Kementerian Hukum dan HAM memperbaiki sistem penempatan notaris dari sistem manual ke sistem on line. Saat bersamaan menindak oknum-oknum nakal yang bermain di dalamnya.
"Nah penindakan itu yang sekarang jadi kasus. Akhir September tepat setahun lalu, saya dapat pengaduan masyarakat bahwa mereka diperas, dimintai uang untuk dapat penempatan," ungkap Denny di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Kemenkumham pun memanggil orang yang memberikan informasi tersebut. Hasil keterangannya kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa orang-orang terkait yang berada di Direktorat Perdata dan Direktorat Jenderal AHU.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkumham mengerucut kepada dua pejabat yaitu Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto dan Kasub Direktorat Badan Hukum Nur Ali. Lilik mengakui menyimpan uang di apartemennya di Kalibata sebesar Rp 95 juta.
Inspektorat lalu mengambil barang bukti tersebut. "Kita periksa sampai kemudian pengakuan memang menerima uang. Uangnya ini kemudian kita laporkan ke KPK," imbuh Denny.
Kasus tersebut sempat diproses KPK, tapi akhirnya diserahkan ke Kejaksaan sampai penetapan Lilik dan Nur sebagai tersangka. Kejaksaan sempat meminta keterangan Denny dan stafnya Zamroni sebelum Lilik dan Nur jadi tersangka.
"Sekarang prosesnya masuk penyidikan, kemarin belum ada tersangkanya. Keterangan kami adalah dalam konteks saksi," ungkapnya.